Kamis, 26 Agustus 2010

Perlindungan Anak - Dari Apa Anak Wajib Dilindungi?

Berdasarkan UU No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak :
"Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan" (pasal 1 ayat 1). 
Dan pada dasarnya, 


"Perlindungan anak adalah segala kegiatan untuk menjamin dan melindungi anak dan hak-haknya agar dapat hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi, secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi" (pasal 1 ayat 2).
Hak-Hak Anak :

1. Setiap anak selama dalam pengasuhan orangtua, wali, atau pihak lain manapun yang bertanggung jawab atas pengasuhan, berhak mendapat perlindungan dari perlakuan (pasal 13 ayat 1):
a. diskriminasi
b. eksploitasi, baik ekonomi maupun seksual
c. penelantaran
d. kekejaman, kekerasan, dan penganiayaan
e. ketidakadilan, dan
f. perlakuan salah lainnya

2. Setiap anak berhak untuk memperoleh perlindungan dari (pasal 15):
a. penyalahgunaan dalam kegiatan politik
b. pelibatan dalam sengketa bersenjata
c. pelibatan dalam kerusuhan sosial
d. pelibatan dalam peristiwa yang mengandung unsur kekerasan
e. pelibatan dalam peperangan

3. Setiap anak berhak memperoleh perlindungan dari sasaran penganiayaan, penyiksaan, atau penjatuhan hukuman yang tidak manusiawi (pasal 16 ayat 1)

4. Setiap anak yang dirampas kebebasannya (aka ditahan/ didakwa) berhak untuk (pasal 17 ayat 1):
a. mendapatkan perlakuan secara manusiawi dan penempatannya dipisahkan dari orang dewasa
b. memperoleh bantuan hukum atau bantuan lainnya secara efektif dalam setiap tahapan upaya hukum yang berlaku, dan
c. membela diri dan memperoleh keadilan di depan pengadilan anak yang objektif dan tidak memihak dalam sidang tertutup untuk umum

5. Setiap anak yang menjadi korban atau pelaku kekerasan seksual atau yang berhadapan dengan hukum berhak dirahasiakan (pasal 17 ayat 2)

6. Negara, pemerintah, keluarga, dan orangtua wajib melindungi anak dari perbuatan (pasal 47 ayat 2) :
a. pengambilan organ tubuh dan/atau jaringan tubuh anak tanpa memperhatikan kesehatan anak
b. jual beli organ dan/ atau jaringan tubuh anak, dan
c. penelitian kesehatan yang menggunakan anak sebagai objek penelitian tanpa seizin orangtua dan tidak mengutamakan kepentingan yang terbaik bagi anak


Lebih lengkap lihat
http://www.infocrim.org/index.php?option=com_content&view=article&id=104:undang-undang-perlindungan-anak&catid=43:perundang-undangan&Itemid=61

Tidak ada komentar:

Posting Komentar