Kementerian yang menangani urusan pemerintahan yang nomenklatur (penamaan) kementeriannya secara tegas disebutkan dalam UUD 1945, terdiri atas:
Kementerian yang menangani urusan pemerintahan yang ruang lingkupnya disebutkan dalam UUD 1945, terdiri atas:
Kementerian yang menangani urusan pemerintahan dalam rangka penajaman, koordinasi, dan sinkronisasi program pemerintah, terdiri atas:
Selain kementerian yang menangani urusan pemerintahan di atas, ada juga kementerian koordinator yang bertugas melakukan sinkronisasi dan koordinasi urusan kementerian-kementerian yang berada di dalam lingkup tugasnya. Kementerian koordinator, terdiri atas:
sumber : http://id.wikipedia.org/wiki/Kementerian_Indonesia
Tidak ada komentar:
Posting Komentar