Kamis, 12 Agustus 2010

Hukum Acara Pidana (HAP)

Penyelidik yang di dalam pasal 4 HAP disebutkan adalah setiap pejabat polisi Republik Indonesia,

karena kewajibannya memiliki wewenang untuk (pasal 5 ayat 1 a):
1. menerima laporan atau pengaduan dari seorang adanya tindak pidana
2. mencari keterangan dan barang bukti
3. menyuruh berhenti seorang yang dicurigai dan menanyakan serta memeriksa tanda pengenal diri
4. mengadakan tindakan lain menurut hukum yang bertanggung jawab

dan atas perintah penyidik dapat melakukan tindakan berupa (pasal 5 ayat 1 b):
1. penangkapan, larangan meninggalkan tempat, penggeledahan dan penyitaan
2. pemeriksaan dan penyitaan surat
3. mengambil sidik jari dan memotret seorang
4. membawa dan menghadapkan seorang kepada penyidik

Penyelidik membuat dan menyampaikan laporan hasil pelaksanaan tindakan di atas kepada penyidik (pasal 5 ayat 2)


Penyidik yang berdasarkan pasal 6 HAP merupakan pejabat polisi negara RI atau pejabat PNS tertentu yang diberi wewenang khusus oleh UU,

karena kewajibannya mempunyai wewenang (pasal 7 ayat 1):
a. menerima laporan atau pengaduan dari seorang tentang adanya tindak pidana
b. melakukan tindakan pertama pada saat di tempat kejadian
c.menyuruh berhenti seorang tersangka dan memeriksa tanda pengenal diri tersangka
d. melakukan penangkapan, penahanan, penggeledahan, dan penyitaan
e. melakukan pemeriksaan dan penyitaan surat
f. mengambil sidik jari dan memotret seorang
g. memanggil orang untuk didengar dan diperiksa sebagai tersangka atau saksi
h. mendatangkan orang ahli yang diperlukan dalam hubungannya dengan pemeriksaan perkara
i. mengadakan penghentian penyidikan
j. mengadakan tindakan lain menurut hukum yang bertanggung jawab

Penyidik membuat berita acara tentang pelaksanaan tindakan di atas (pasal 8 ayat 1) dan menyerahkannya kepada penuntut umum (pasal 8 ayat 2). Pada tahap pertama hanya menyerahkan berkas perkara, namun setelah penyidikan dianggap telah selesai penyidik lantas menyerahkan tanggung jawab atas tersangka dan barang bukti kepada penuntut umum (pasal 8 ayat 3).


Penuntut umum yang menurut pasal 13 HAP adalah jaksa yang diberi wewenang oleh UU ini untuk melakukan penuntutan dan melaksanakan penetapan hakim,

mempunyai wewenang (pasal 14) :
a. menerima dan memeriksa berkas perkara penyidikan dari penyidik
b. mengadakan prapenuntutan apabila ada kekurangan pada penyidikan, dengan memberi petunjuk dalam rangka penyempurnaan penyidikan dari penyidik
c. memberikan perpanjangan penahanan, melakukan penahanan atau penahanan lanjutan dan atau mengubah status tahanan setelah perkaranya dilimpahkan oleh penyidik
d. membuat surat dakwaan
e. melimpahkan perkara ke pengadilan
f. menyampaikan pemberitahuan kepada terdakwa tentang ketentuan hari dan waktu perkara disidangkan yang disertai surat panggilan, baik kepada terdakwa maupun kepada saksi, untuk datang pada sidang yang telah ditentukan
g. melakukan penuntutan
h. menutup perkara demi kepentingan hukum
i. mengadakan tindakan lain dalam lingkup tugas dan tanggung jawab sebagai penuntut umum menurut ketentuan UU ini
j. melaksanakan penetapan hakim


Pengadilan negeri berwenang untuk memeriksa dan memutus, sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam UU ini, tentang (pasal 77) :

a. sah atau tidaknya penangkapan, penahanan, penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan,
b. ganti kerugian dan atau rehabilitasi bagi seorang yang perkara pidananya dihentikan pada tingkat penyidikan atau penuntutan

Pengadilan negeri berwenang mengadili segala perkara mengenai tindak pidana yang dilakukan di daerah hukumnya (pasal 84 ayat 1)

Pengadilan tinggi berwenang mengadili perkara yang diputus oleh pengadilan negeri dalam daerah hukumnya yang dimintakan banding (pasal 87)

Mahkamah Agung berwenang mengadili semua perkara pidana yang dimintakan kasasi (pasal 88)

Sumber : Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana

Tidak ada komentar:

Posting Komentar