Jumat, 06 Agustus 2010

Hak dan Kewajiban Konsumen

Berdasarkan Undang-Undang RI No 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, khususnya di dalam pasal 4.

Pada dasarnya konsumen memiliki hak :

Atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan 
dalam mengkonsumsi barang dan jasa

Memilih barang dan/ atau jasa
serta mendapatkannya sesuai dengan
nilai tukar 
dan kondisi
serta jaminan yang dijanjikan

Atas informasi yang benar, jelas, dan jujur
mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa

Mendapatkan advokasi, perlindungan, 
dan upaya penyelesaian sengketa secara patut

Mendapat pembinaan dan pendidikan konsumen

Diperlakukan dan dilayani secara benar dan jujur
serta tidak diskriminatif

Mendapatkan kompensasi, ganti rugi 
dan/ atau penggantian,
apabila barang/jasa yang diterima
tidak sesuai perjanjian
atau tidak sebagaimana mestinya

Hak2 yang diatur dalam ketentuan perundang2an lainnya


Namun tuntutan atas hak2 tersebut bisa tidak berlaku/ hangus apabila konsumen terbukti tidak menjalankan kewajibannya sebagai konsumen, sebagaimana yang termuat dalam UU yang sama pada pasal ke-5:

Membaca atau mengikuti petunjuk informasi
dan prosedur pemakaian atau pemanfaatan 
barang dan/ atau jasa
demi keamanan dan keselamatan

Beritikad baik dalam melakukan transaksi pembelian barang dan/ atau jasa

Membayar sesuai dengan nilai tukar yang disepakati

Mengikuti upaya penyelesaian hukum sengketa perlindungan konsumen secara patut


Sumber : Buku UU RI No. 8 thn 1999 tentang Perlindungan Konsumen

Tidak ada komentar:

Posting Komentar