Berdasarkan Undang-Undang RI No 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, khususnya di dalam pasal 4.
Pada dasarnya konsumen memiliki hak :
Atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan
dalam mengkonsumsi barang dan jasa
Memilih barang dan/ atau jasa
serta mendapatkannya sesuai dengan
nilai tukar
nilai tukar
dan kondisi
serta jaminan yang dijanjikan
serta jaminan yang dijanjikan
Atas informasi yang benar, jelas, dan jujur
mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa
Mendapatkan advokasi, perlindungan,
dan upaya penyelesaian sengketa secara patut
Mendapat pembinaan dan pendidikan konsumen
Diperlakukan dan dilayani secara benar dan jujur
serta tidak diskriminatif
Mendapatkan kompensasi, ganti rugi
dan/ atau penggantian,
apabila barang/jasa yang diterima
tidak sesuai perjanjian
apabila barang/jasa yang diterima
tidak sesuai perjanjian
atau tidak sebagaimana mestinya
Hak2 yang diatur dalam ketentuan perundang2an lainnya
Namun tuntutan atas hak2 tersebut bisa tidak berlaku/ hangus apabila konsumen terbukti tidak menjalankan kewajibannya sebagai konsumen, sebagaimana yang termuat dalam UU yang sama pada pasal ke-5:
Membaca atau mengikuti petunjuk informasi
dan prosedur pemakaian atau pemanfaatan
barang dan/ atau jasa
demi keamanan dan keselamatan
Beritikad baik dalam melakukan transaksi pembelian barang dan/ atau jasa
Membayar sesuai dengan nilai tukar yang disepakati
Mengikuti upaya penyelesaian hukum sengketa perlindungan konsumen secara patut
Sumber : Buku UU RI No. 8 thn 1999 tentang Perlindungan Konsumen
Tidak ada komentar:
Posting Komentar