Jumat, 06 Agustus 2010

International Covenant on Economic, Social and Cultural Right

Sejarah Perkembangan Lahirnya Kovenan Internasional tentang Hak-hak Ekonomi, Sosial dan Budaya Sipil dan Politik

Pada tanggal 10 Desember 1948, Majelis Umum (MU) Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) memproklamasikan Universal Declaration of Human Rights (Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia, untuk selanjutnya disingkat DUHAM) 



yang memuat pokok2 hak asasi manusia dan kebebasan dasar, dan yang dimaksudkan sebagai acuan umum hasil pencapaian untuk semua rakyat dan bangsa bagi terjaminnya pengakuan dan penghormatan hak2 dan kebebasan dasar secara universal dan efektif, baik di kalangan rakyat negara2 anggota PBB sendiri maupun di kalangan rakyat di wilayah2 yang berada di bawah yurisdiksi mereka.


Masyarakat internasional menyadari perlunya penjabaran hak2 dan kebebasan dasar yang dinyatakan oleh DUHAM ke dalam instrumen internasional yang bersifat mengikat secara hukum. Sehubungan dengan hal itu, pada tahun 1948, Majelis Umum PBB meminta Komisi Hak Asasi Manusia (KHAM) PBB yang sebelumnya telah mempersiapkan rancangan DUHAM untuk menyusun rancangan Kovenan tentang HAM beserta rancangan tindakan pelaksanaannya. Komisi tersebut mulai bekerja pada tahun 1949. 


Pada tahun 1950, MU PBB mengesyahkan sebuah resolusi yang menyatakan bahwa pengenyaman kebebasan sipil dan politik serta kebebasan dasar di satu pihak dan hak2 ekonomi, sosial dan budaya di lain pihak bersifat saling terkait dan saling tergantung. 


Setelah melalui perdebatan panjang, dalam sidangnya tahun 1951, MU PBB meminta kepada Komisi HAM PBB untuk merancang dua Kovenan tentang hak asasi manusia : (1) Kovenan mengenai hak sipil dan politik; dan (2) Kovenan mengenai hak ekonomi, sosial dan budaya. MU PBB juga menyatakan secara khusus bahwa kedua Kovenan tersebut harus memuat sebanyak mungkin ketentuan yang sama, dan harus memuat pasal yang akan menetapkan bahwa semua rakyat mempunyai hak untuk menentukan nasib sendiri.


Komisi HAM PBB berhasil menyelesaikan dua rancangan Kovenan sesuai dengan keputusan MU PBB pada 1951, masing2 pada tahun 1953 dan 1954. Setelah membahas kedua rancangan Kovenan tersebut, pada tahun 1954 MU PBB memutuskan untuk mempublikasikannya seluas mungkin agar pemerintah negara2 dapat mempelajarinya secara mendalam dan khalayak dapat menyatakan pandangannya secara bebas. Untuk tujuan tersebut MU PBB menyarankan agar Komite III PBB membahas rancangan naskah Kovenan itu pasal demi pasal mulai tahun 1955.


Meskipun pembahasannya telah dimulai sesuai dengan jadwal, naskah kedua Kovenan itu baru dapat diselesaikan pada tahun 1966. Akhirnya, pada tanggal 16 Desember 1966, dengan resolusi 2200A (XXI), MU PBB mengesahkan Kovenan tentang Hak2 Sipil dan Politik dan Kovenan tentang Hak2 Ekonomi, Sosial dan Budaya.


Kovenan Internasional tentang Hak2 Ekonomi, Sosial, dan Budaya mulai berlaku pada tanggal 3 Januari 1976. Kovenan ini mengukuhkan dan menjabarkan pokok2 HAM di bidang ekonomi, sosial dan budaya dari DUHAM dalam ketentuan2 yang mengikat secara hukum. Kovenan terdiri dari pembukaan dan pasal2 yang mencakup 31 pasal.


Sumber : Warta Ketahanan Pangan, Badan Ketahanan Pangan-Departemen Pertanian

Tidak ada komentar:

Posting Komentar