Jumat, 03 Agustus 2012

Penahanan Tersangka/ Terdakwa

Hakim pengadilan negeri yang mengadili perkara, guna kepentingan pemeriksaan berwenang mengeluarkan surat perintah penahanan untuk paling lama 30 hari (pasal 26 ayat 1).
Jangka waktu tersebut apabila diperlukan guna kepentingan pemeriksaan yang belum selesai, dapat diperpanjang oleh Ketua pengadilan negeri yang bersangkutan untuk paling lama 60 hari (pasal 26 ayat 2)
Ketentuan di atas tdak menutup kemungkinan dikeluarkannya terdakwa dari tahanan sebelum berakhir waktu penahanan, jika kepentingan pemeriksaan sudah terpenuhi (pasal 26 ayat 3)
Setelah waktu 90 hari, walaupun perkara tersebut belum diputus, terdakwa harus sudah dikeluarkan dari tahanan demi hukum (pasal 26 ayat 4)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar