Kalau terjebak dalam suatu kasus, sebagai tersangka maupun korban, orang memang mendapatkan hak untuk mendapat pembela hukum (pengacara).
Namun jika memutuskan untuk tidak menggunakan pengacara, atau khawatir dengan pengacara yang dipilihkan negara (dalam hal tersangka/ korban tidak mampu membayar pengacara sendiri ada pengacara/ advokat relawan) untuk membela, jadikan dalil2 kepastian hukum ini sebagai pegangan.
- Hukum yang terbaru menghapus hukum yang ada sebelumnya yang mengatur tentang hal yang sama.
- Hukum yang lebih tinggi dapat menghapus hukum yang lebih rendah yang mengatur tentang hal yang sama
- Hukum yang lebih sempurna/ lebih lengkap dapat menghapus hukum yang lebih tidak sempurna
- Hukum yang pengaturan isinya bersifat khusus dapat menyampingkan/ menyisihkan hukum yang pengaturan isinya bersifat umum tentang hal yang sama
- Siapa yang mengajukan dalil atau dalih dalam perkara hukum, maka wajiblah ia membuktikan kebenaran dalil atau dalihnya tersebut
- Satu bukti bukanlah bukti!
- Hukum itu ditulis/ disusun secara tertulis untuk disadari (dan tentunya dipahami) orang banyak.
- Hukum itu ditulis untuk mereka yang bertugas untuk membela dan menegakkan keadilan
Diambil dari Buku Pengantar Hukum dan Pengetahuan Ilmu Hukum Indonesia (Prof. Dr. A. Ridwan.... duh nama+gelarnya panjang beeth deh..."
dengan proses seleksi seperlunya agar lebih mudah dimengerti. Dan hanya diambil bagian yang dianggap benar2 penting.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar