Kamis, 05 Agustus 2010

Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT)

KDRT diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga

Kekerasan dalam rumah tangga adalah setiap perbuatan terhadap seseorang terutama perempuan, yang berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, seksual, psikologis, dan/atau penelantaran rumah tangga
termasuk ancaman untuk melakukan perbuatan, pemaksaan atau perampasan kemerdekaan secara melawan hukum dalam lingkup rumah tangga
(pasal 1 ayat 1)

Kekerasan fisik sebagaimana dimaksud... adalah perbuatan yang mengakibatkan rasa sakit, jatuh sakit, atau luka berat (pasal 6)

Kekerasan psikis sebagaimana dimaksud... adalah perbuatan yang mengakibatkan ketakutan, hilangnya rasa percaya diri, hilangnya kemampuan untuk bertindak, rasa tidak berdaya, dan/atau penderitaan psikis berat pada seseorang (pasal 7)

Kekerasan seksual sebagaimana dimaksud...meliputi :
a. pemaksaan hubungan seksual yang dilakukan terhadap orang yang menetap dalam lingkup rumah tangga tersebut
b. pemaksaan hubungan seksual terhadap salah seorang dalam lingkup rumah tangganya dengan orang lain untuk tujuan komersial dan/atau tujuan tertentu
(pasal 8)

(Penelantaran :)
1. Setiap orang dilarang menelantarkan orang dalam lingkup rumah tangganya, padahal menurut hukum yang berlaku baginya atau karena persetujuan atau perjanjian ia wajib memberikan kehidupan, perawatan, atau pemeliharaan kepada orang tersebut.
2. Penelantaran sebagaimana yang dimaksud pada ayat 1 juga berlaku bagi setiap orang yang mengakibatkan ketergantungan ekonomi dengan cara membatasi dan/atau melarang untuk bekerja yang layak di dalam atau di luar rumah sehingga korban berada di bawah kendali orang tersebut
(pasal 9 ayat 1 dan 2)

KETENTUAN PIDANA (HUKUMAN)

Penjara antara 4 bulan hingga 20 tahun
Denda antara 3 juta hingga 500 juta rupiah

Lebih lengkap lihat :

Tidak ada komentar:

Posting Komentar