Kamis, 05 Agustus 2010

Pahami Soal Kesejahteraan Sosial

Berdasarkan Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial

Yang dimaksud dengan kesejahteraan sosial adalah kondisi terpenuhinya kebutuhan material, spiritual, dan sosial warga negara agar dapat hidup layak dan mampu mengembangkan diri... (pasal 1 ayat 1)

Penyelenggaraan kesejahteraan sosial adalah
upaya yang terarah, terpadu, dan berkelanjutan
yang dilakukan Pemerintah, pemerintah daerah (pemda), dan masyarakat
dalam bentuk pelayanan sosial
guna memenuhi kebutuhan dasar setiap warga negara
yang meliputi rehabilitasi sosial, jaminan sosial, pemberdayaan sosial dan perlindungan sosial
(pasal 1 ayat 2)

Negara bertanggung jawab atas penyelenggaraan kesejahteraan sosial (pasal 4)

Penyelenggaraan kesejahteraan sosial sebagaimana dimaksud pada ayat 1 diprioritaskan kepada mereka yang memiliki kehidupan yang tidak layak secara kemanusiaan dan memiliki kriteria masalah sosial :
a.kemiskinan
b.ketelantaran
c.kecacatan
d.keterpencilan
e.ketunaan sosial dan penyimpangan perilaku
f.korban bencana
g.korban tindak kekerasan, eksploitasi, dan diskriminasi
(pasal 5 ayat 2)

Rehabilitasi sosial sebagaimana dimaksud pada ayat 2 diberikan dalam bentuk : motivasi dan diagnosis psikososial ; perawatan dan pengasuhan ; pelatihan vikasional dan pembinaan kewirausahaan ; bimbingan mental spiritual ; bimbingan fisik ; bimbingan sosial dan konseling psikososial ; pelayanan aksesibilitas ; bantuan dan asistensi sosial ; bimbingan resosialisasi ; bimbingan lanjut ; dan/atau rujukan
(pasal 7 ayat 3)

Jaminan sosial dimaksudkan untuk menjamin :
a. menjamin fakir miskin, anak yatim piatu terlantar, lanjut usia terlantar, penyandang cacat fisik, cacat mental, cacat fisik dan mental, eks penderita penyakit kronis yang mengalami masalah ketidakmampuan sosial-ekonomi agar kebutuhan dasarnya terpenuhi.
b. menghargai pejuang, perintis kemerdekaan, dan keluarga pahlawan atas jasa2nya.
(pasal 9 ayat 1)

Pemberdayaan sosial dimaksudkan untuk :
a. memberdayakan seseorang, keluarga, kelompok, dan masyarakat yang mengalami masalah kesejahteraan sosial agar mampu memenuhi kebutuhannya secara mandiri.
b. meningkatkan peran serta lembaga dan/atau perseorangan sebagai potensi dan sumber daya dalam penyelenggaraan kesejahteraan sosial
(pasal 12 ayat 1)

Perlindungan sosial dimaksudkan untuk mencegah dan menangani resiko dari guncangan dan kerentanan sosial seseorang, keluarga, kelompok, dan/atau masyarakat agar kelangsungan hidupnya dapat dipenuhi sesuai dengan kebutuhan dasar minimal. (pasal 14 ayat 1)
Perlindungan sosial sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dilaksanakan melalui :
a. bantuan sosial
b. advokasi sosial, dan/atau
c. bantuan hukum
(pasal 14 ayat 2)

Penyelenggaraan kesejahteraan sosial menjadi tanggung jawab :
a. Pemerintah dan
b. Pemerintah daerah
(pasal 24)


Lebih lengkap lihat :
http://www.setneg.go.id/index.php?option=com_perundangan&id=2190&task=detail&catid=1&Itemid=42&tahun=2009

Tidak ada komentar:

Posting Komentar