Senin, 02 Agustus 2010

Obat Palsu, Pembunuh Terselubung!!!

 Masalah obat palsu merupakan masalah serius dalam dunia kesehatan di seluruh dunia.

WHO (World Health Organization/ Organisasi Kesehatan Dunia) memperkirakan 30% dari anggota WHO, kebanyakan negara2 dengan penghasilan rendah, menghadapi masalah peredaran obat palsu di negaranya.

Di Indonesia, temuan obat palsu oleh Badan POM setiap tahunnya tidak semakin menurun. Malah jenis obat yang dipalsukan semakin beragam dengan bentuk serta kemasan yang semakin sulit untuk dibedakan dari produk aslinya.


Berdasarkan Permenkes No. 949/Menkes/PER/VI/200 tentang Registrasi Obat Jadi
Dan Keputusan Kepala Badan POM RI nomor HK.00.05.3.1950 tentang Kriteria dan Tata Laksana Registrasi Obat,
obat palsu didefinisikan sebagai :
"Obat yang diproduksi oleh yang tidak berhak berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku atau produk obat dengan penandaan yang meniru identitas obat lain yang telah memiliki izin edar."
Umumnya sasaran pemalsuan ditujukan pada produk obat yang fast moving (laku) dengan harga mahal.

Beberapa bentuk obat palsu yang sering ditemukan adalah :
Peniruan kemasan dan label yang asli namun tidak mengandung zat yang berkhasiat atau Tidak Memenuhi Syarat (TMS) kadar
Mengganti kemasaan dan label obat generik berlogo dengan kemasan dan label obat dengan nama dagang yang mengandung zat berkhasiat sama.
Menggunakan label asli dalam kemasan bekas yang mencetak label penandaan obat seolah-olah obat impor.

Dampak yang ditimbulkan obat palsu ini sangat berpengaruh dalam proses pengobatan. Mulai dari kegagalan terapi hingga akibat fatal berupa komplikasi penyakit yang mungkin berakhir dengan kematian.

Obat palsu dan obat asli sangat sulit untuk dibedakan. Bentuk, warna, dan kemasan obat palsu sangat mirip dengan obat asli. Pada kebanyakan kasus, obat palsu hanya dapat dipastikan melalui uji laboratorium.

Namun suatu obat palsu dapat pula dideteksi melalui suatu pengamatan yang cermat.
Cara sederhana untuk memeriksanya adalah dengan membandingkan dengan obat yang sudah dipastikan asli.

Kemasan produk obat adalah salah satu komponen yang perlu diamati dengan baik. Beberapa produk obat palsu dikemas pada kemasan yang sangat mirip dengan obat aslinya. Namun jika disandingkan dengan kemasan obat aslinya barulah nampak bahwa pada kemasan obat palsu tidak memuat informasi yang lengkap seperti pada kemasan obat aslinya.

Suatu produk obat diharuskan mencantumkan logo tanda golongan obat, yaitu :
Obat Keras yang ditandai lingkaran warna merah dengan huruf K di tengah dan garis tepi warna hitam
Obat Bebas Terbatas yang ditandai dengan lingkaran warna biru dengan garis tepi berwarna hitam
Obat Bebas ditandai dengan lingkaran warna hijau dengan garis tepi berwarna hitam
Pada kemasan produk obat palsu bisa jadi tidak terdapat logo ini.

Sumber : Info POM dengan proses edit seperlunya

Tidak ada komentar:

Posting Komentar