PUBLIC WARNING / PERINGATAN
Nomor : KH.00.01.432.6081
Tanggal : 1 Agustus 2007
TENTANG KOSMETIK MENGANDUNG BAHAN BERBAHAYA DAN ZAT WARNA YANG DILARANG
Hasil investigas dan pengujian laboratorium Badan POM RI tahun 2006 dan 2007 terhadap kosmetik yang beredar ditemukan 23 (dua puluh tiga) merek kosmetik yang mengandung bahan yang dilarang digunakan dalam kosmetik, yaitu Merkuri (Hg), Hidroquinon >2%, Retinoc Acid / Tretinoin, zat warna Rhodamin B / Merah K. 10 (daftar terlampir). Penggunaan bahan tersebut dalam sediaan kosmetik dapat membahayakan kesehatan dan dilarang digunakan sebagaimana tercantum dalam Peraturan Menteri Kesehatan RI No. 445/MENKES/PER/V/1998 tentang Bahan, Zat Warna, Substratum, Zat Pengawet dan Tabir Surya pada Kosmetik dan Keputusan Kepala Badan POM No. HK.00.05.4.1745 tentang Kosmetik.
Merkuri (Hg)/ Air Raksa termasuk logam berat berbahaya, yang dalam konsentrasi kecil pun dapat bersifat racun. Pemakaian merkuri (Hg) dalam krim pemutih dapat menimbulkan berbagai hal, mulai dari perubahan warna kulit yang akhirnya dapat menyebabkan bintik2 hitam pada kulit, alergi, iritasi kulit serta pada pemakaian dengan dosis tinggi dapat menyebabkan muntah2, diare dan kerusakan paru2 serta merupakan zat karsinogenik (menyebabkan kanker) pada manusia.
Tretinoin / Retinoc Acid/ Asam Retinoat termasuk golongan obat keras sehingga penggunaannya harus dengan resep dokter. Bahaya penggunaan bahan ini dapat menyebabkan kulit kering, rasa terbakar, teratogenik.
Hidroquinon >2% termasuk golongan obat keras yang hanya dapat digunakan berdasarkan resep dokter. Bahaya pemakaian obat keras ini tanpa pengawasan dokter dapat menyebabkan iritasi kulit, kulit menjadi merah dan rasa terbakar juga dapat menyebabkan kelainan pada ginjal (nephropathy), kanker darah (leukimia) dan kanker sel hati (hepatocelluler adenoma)
Bahan pewarna Merah K. 10 (Rhodamin B) merupakan zat warna sintesis yang umumnya digunakan sebagai zat warna kertas, tekstil atau tinta. Zat warna ini dapat menyebabkan iritasi pada saluran pernafasan dan merupakan zat karsinogenik (dapat menyebabkan kanker). Rhodamin dalam konsentrasi tinggi dapat menyebabkan kerusakan pada hati.
Diethylene Glycol (DEG) merupakan racun bagi manusia dan binatang karena dapat menyebabkan depresi sistem syaraf pusat, keracunan pada hati dan gagal ginjal dan kasus di beberapa negara telah menyebabkan kematian.
Kegiatan memproduksi, mengimpor dan atau mengedarkan produk yang tidak memenuhi standar adalah melanggar UU No. 23 tahun 1992 tentang Kesehatan yang dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan atau pidana denda paling banyak Rp. 100.000.000 (seratus juta rupiah)
Berkaitan dengan hal tersebut Badan POM memberitahukan kepada masyarakat luas untuk tidak membeli atau menggunakan kosmetik sebagaimana tercantum dalam daftar lampiran Public Warning/ Peringatan. Kepada masyarakat/ konsumen yang terkena resiko akibat penggunaan kosmetik tersebut, agar melaporkannya kepada Badan POM RI di Jakarta atau ke Balai Besar/ Balai POM di seluruh Indonesia, Unit Layanan Pengaduan Konsumen (ULPK) Badan POM Jakarta No. telp : 021-4263333
Sumber : Info POM
Tidak ada komentar:
Posting Komentar